Identitas korban tragedi kapal terbakar di NTT
Bangkai kapal Cantika Lestari 77, saat ditemukan petugas SAR Kupang di Perairan Naikliu, Kabupaten Kupang
Sebanyak 13 korban tewas terlah berhasil diidentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022) malam.
"13 jenazah sudah teridentifikasi, sedangkan satunya lagi yang belum teridentifikasi," kata Ariasandy.
Baca berita selengkapnya: 13 dari 14 Jenazah Korban Kapal Cantika yang Terbakar di NTT Teridentifikasi
Selebritas Nikita Mirzani resmi ditahan di rutan kelas dua-B Serang mulai selasa 25 oktober 2022. Penahanan dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Serang. Nikita Mirzani berteriak histeris, saat akan ditahan.
KOMPAS.com - Berita Nikita Mirzani ditahan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, jadi sorotan. Saat itu Nikita sempat teriak histeris dan menolak untuk ditahan.
Sementara itu, berita tentang tragedi kebakaran kapal yang menewaskan 14 orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga menyita perhatian.
Para korban tewas tersebut merupakan penumpang Kapal Cantika Lestari 77 dan sudah 13 korban berhasil teridentifikasi.
Berikut ini berita populer regional selengkapnya:
Tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani diserahkan dari penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang
Artis Nikita Mirzani sempat teriak histeris dan meminta dirinya tidak ditahan.
"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang? Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," teriak Nikita.
Nikita menjalani penahanan 20 hari dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Baca berita selengkapnya: Ngamuk Saat Ditahan, Nikita Mirzani: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar, Kalian Pikir Saya Penjahat
Perjuangan Rivaldus, bocah SD di NTT
Rivaldus Eman Jalu (7) berjalan dengan lutut ke sekolahnya di SDN Sare dengan jarak 1.800 meter dari rumahnya, Selasa, (23/8/2022). (KOMPAS.com/DOK-GURU SDN SARE-HERIBERTUS MINGGUS)
Keterbatasan fisik yang dialami Rivaldus Eman Jalu (7) membuat dirinya harus merangkak untuk berangkat sekolah.
Rivaldus harus merangkak sejauh 1.800 meter menuju ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sae Desa Komba.
"Rivaldus bisa berdiri dengan kaki kirinya sementara jalan ke sekolah Rivaldus berjalan dengan lututnya," kata Guru SDN Sare Heribitus Minggus.
Baca berita selengkapnya: Mari Bantu Rivaldus, Bocah SD di NTT yang Merangkak ke Sekolah demi Menuntut Ilmu
Kebakaran gudang triplek di Bandung
Petugas Pemadam dan Penanggulangan Kebakaran Kota Bandung berjibaku melakukan evakuasi saat terjadi kebakaran pabrik triplek di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (24/10) malam.
Sebuah gudang triplek di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, terbakar hebat.
Kebakaran yang terjadi pada Senin (24/10/2022) ternyata sulit dipadamkan. Sementara itu, hingga Selasa (25/10/2022) 06.00 WIB, api belum padam.
"Masih penanganan, ini (triplek) memang salah satu bahan yang mudah terbakar dan susah untuk dipadamkan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung Gungun.
Baca berita selengkapnya: Kebakaran Landa Gudang Triplek di Bandung, Terdengar Suara Ledakan
(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Krisiandi, Phytag Kurniati, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Suara.com - Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022) malam. Penahanannya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Saat hendak ditahan, Nikita Mirzani menolak. Dia bahkan teriak histeris hingga terdengar ke luar ruangan tempat dia diperiksa di kantor Kejari Serang.
Momen Nikita Mirzani berteriak kini beredar di berbagai platform digital. Salah satunya diunggah ulang oleh akun Tiktok @mygirll89.
"Kak Nikita kenapa?" tulis akun TikTok tersebut dikutip Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Goyang Dada Sebelum Ditahan, Netizen: Bekingan Lu Kemana??
Komentar yang hadir beragam. Menariknya, ada yang menyinggung nama Ferdy Sambo, mantan perwira polisi yang kini tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan penahanan Ferdy Sambo, warganet menduga Nikita Mirzani sudah kehilangan bekingan.
"Sambo terjerat hukum, di situlah Nikita nggak lagi kebal hukum," tulis seorang warganet.
"Kasihan dia, udah nggak ada bekingan Sambo lagi," timpal yang lain.
"Sambo be like: sumpah Nik, gua lagi apes kagak bisa bantu lu," kata yang lain.
Baca Juga: Isa Zega Bagikan Video Berisi Ledekan Untuk Nikita Mirzani, Netizen: Kayak Hidup Lu Bener Saja Sahrul!
Ferdy Sambo sebelumnya memang disebut-sebut menjadi bekingan Nikita Mirzani dalam tiap kasus yang dihadapi.
Salah satu pemantik rumor tersebut adalah bocornya rekaman suara Nikita dengan petugas polisi diduga Ferdy. Di situ, Nikita diduga minta bantuan pada Sambo terkait kasus KDRT pada Dipo Latief.
Nikita Mirzani menjadi pusat pemberitaan beberapa hari terakhir setelah pihak kejaksaan menangkap selebritas tersebut pada Selasa (25/10) malam aras kasus tuduhan pencemaran nama baik.
Penahanan itu sendiri dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atas kasus Nikita melawan gugatan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Namun penangkapan Nikita Mirzani ini jadi perbincangan setelah perempuan itu sempat berteriak histeris kala akan digiring pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika masih berada di Kejari Serang, selebritas yang akrab disapa Nyai ini bahkan sempat berteriak histeris karena tidak terima dengan penahanannya.
"Siapa Dito, siapa Dito, siapa dia? Enggak mau, enggak mau," teriak Nikita di Kejari Serang, Selasa (25/10), dan viral di media sosial. "Dibayar berapa kalian? Kalian jahat,"
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan alasan selebritas itu histeris dan teriak kencang. Menurut Fahmi, hal itu terjadi karena perlakuan yang diterima Nikita selama proses hukum berlangsung.
"Itu urusan lain teriak-teriak, biasa. 'Bahwa saya pada saat tengah malam rumah didatengin, digerebek segala macam, setelah itu saya ditangkap di mal dan tapi tidak ditahan'," ujar Fahmi Bachmid.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pihaknya memutuskan menahan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang setelah berkas lengkap. Freddy mengakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan tersebut.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga. Bagaimana pun juga, untuk ditahan kan selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.
Menurut Freddy, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.
Rekan Nikita, Ferdinand Hutahaean menyayangkan penahanan Nikita. Menurutnya, Nikita tidak akan kabur apalagi menghilangkan barang bukti.
"Saya jamin Nikita akan kooperatif dan saya akan menjadi penjamin dalam hal ini," ujar Ferdinand.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap dipaksa tidur bersama delapan Warna Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya di Rutan Klas IIB Serang. Penitipan Nyai--panggilan Nikita-- ke penjara di Ibu Kota Banten itu berdasarkan permintaan dari Kejari Serang.
"Ditempatkan di sel d kamar bersama WBP yang lain. Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, di Rutan Klas IIB Serang.
Rutan memastikan tak ada fasilitas mewah di kamarnya, hanya kasur, kipas angin dan kebutuhan harian saja yang bisa dinikmati Nikita.
Nikita hanya membawa pakaian dan kebutuhan hariannya saja, seperti peralatan mandi. Sedangkan peralatan yang dilarang untuk digunakan selama di dalam rutan sudah diberikan ke pengacara Nikita untuk dibawa pulang.
Penangkapan ini pun direspons oleh pihak Dito Mahendra yang berseteru dengan Nikita. Pengacara Dito, Yafet Rissy menyebut merasa puas dengan keputusan kejaksaan tersebut.
"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," ujar Yafet Rissy.
Menurut Yafet, penahanan atas Nikita Mirzani merupakan langkah yang tepat demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan.
Apalagi, menurut Yafet, penahanan Nikita Mirzani juga menjadi salah satu langkah penuntutan sesuai dengan yang tertera pada Pasal 20 Ayat 2 KUHAP.
"Karena kalau tidak ditahan, bisa jadi Nikita berulah lagi," ucap Yafet. "Karena, kita tahu track record Nikita Mirzani tidak kooperatif. Jadi penahanan ini kami anggap sangat tepat,"
Sementara itu, pihak manajer yang juga sahabat Nikita Mirzani, Dea Hanifah, menyebut penangkapan temannya itu membuat pihaknya rugi karena sejumlah pekerjaan Nikita pun tertunda.
"Karena memang sudah ada off air yang saya [dan Nikita] ambil juga, terus minggu depan juga harusnya berangkat ke Pontianak," kata Dea.
"Untungnya klien kami mengerti segala macam, jadi ya sudah," katanya. "Sebenarnya kalau omongin kerugian ya pasti rugi, karena kami kehilangan kerjaan dan segala macem,"
Dea pun menyebut kondisi Nikita sempat enggan makan dan sembelit begitu ditahan di Rutan. Dea sendiri belum bisa bertemu Nikita karena siapa pun belum diperkenankan menjenguk seleb itu.
Rutan Klas IIB Serang ramai diperbincangkan. Lantaran jadi tempat penahanan Nikita Mirzani. (Arsip Rutan Klas IIB Serang)
"Belum sempat bertemu dan belum bisa ke dalam. Dia sebenarnya rajin salat, kalian enggak lihat saja, bagus dia punya aktivitas dan berkegiatan," kata Dea.
Setelah beberapa hari ditahan, Nikita Mirzani disebut mulai ingin makan. Bahkan pada Kamis (27/10), Nikita disebut pihak manajemen ingin makan piza.
Jessica Tiffani selaku pihak manajemen yang kini mengelola media sosial Nikita Mirzani pun menunjukkan momen saat pihaknya memenuhi keinginan Nikita itu.
Jessica menyebut Nikita berpesan semua orang dalam rutan juga harus makan piza seperti dirinya. Pihak manajemen pun membeli piza hingga total senilai Rp10,3 juta untuk 700 orang.
"Sudah begitu, kata Kak Niki kalau dia makan, semua harus makan. Jadi, aku sama Kak Dhea langsung saja beli piza sebanyak itu," tutur Jessica sambil menunjukkan bill.
Teranyar, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan salah satunya adalah anak. Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid menjaminkan dirinya sendiri atas penangguhan tersebut.
"(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa," ujar Fahmi, Kamis (27/10).
Dia juga menjamin Nikita tidak akan kabur, dan akan datang jika dibutuhkan keterangannya oleh jaksa maupun di persidangan. Meski mengajukan surat penangguhan penahanan, Fahmi menegaskan bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan dari Nikita Mirzani.
"Dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin kemana-mana," kata Fahmi.
Nikita Mirzani ditahan atas kasus UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Laporan berawal dari unggahan Instagram Story Nikita yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.
Kasus ini telah bergulir selama beberapa bulan terakhir. Nikita bahkan sempat dijemput paksa di mal, beberapa kali melakukan wajib lapor, hingga sempat dicegat ke luar negeri.
Nikita Mirzani dikabarkan sudah ditangkap kepolisian terkait status tersangka atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya pada perempuan bernama Fia. Benarkah?"Nggak (ditangkap)," ucap kuasa hukum Nikita Mirzani, Amir, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/11/2013).Menurut dia, Nikita masih berada di Singapura bersama suaminya, Sajad Ukra. Disana, bintang film 'Nenek Gayung' itu diketahui tengah menjalani perawatan di rumah sakit."Saat ini Nikita lagi ada di singapura, lagi berobat. Jadi lagi nggak ada di JakartaSeperti diketahui, Nikita dianggap melakukan tindak pengeroyokan terhadap mahasiswi asal Bandung, Fitri Sri Handayani alias Fia. Kedua wanita muda tersebut terlibat pertengkaran di Kafe Golden Monke, Sabtu 27 Juli 2013 dini hari. Alhasil, keduanya yang sama-sama terluka, dan saling melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib.Pascainsiden pemukulan itu, baik Nikita dan Fia saling melaporkan. Dalam laporan Fia, Nikita dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sebaliknya, pekan lalu Fia juga telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas laporan Nikita.(Gie/Feb)
Selebritas Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai hari ini, Selasa (25/10). Penahanan dilakukan usia berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pantauan CNNIndonesia.com, sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.
Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Freddy mengatakan pihaknya menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Freddy mengakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan tersebut.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.
Menurut Freddy, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.
"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.
Artis Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni Rutan Kelas IIB Serang hari ini, usai kasusnya atas laporan Dito Mahendra masuk ke Tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dari Polresta Serang Kota ke Kejari Serang.
Nikata sempat menolak untuk ditahan dan berteriak histeris di dalam gedung kejaksaan saat dirinya diputuskan untuk ditahan malam ini. Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak di kantornya, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani dibawa menggunakan mobil Avanza warna silver, sekitar pukul 19.00 wib, di dampingi polisi dan pegawai kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani ditahan atas dugaan pelanggaran kasus pencemaran nama baik di Kejari Serang pada 25 Oktober 2022.
Kini terhitung Nikita Mirzani telah ditahan selama satu hari di Rutan Kejari Serang, Banten. detikcom kemudian menanyakan keadan Nikita Mirzani saat ini.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar menjelaskan, saat ini ia belum mengetahui dengan pasti keadaan Nikita Mirzani di dalam rutan. Meski begitu, ia menegaskan kalau sudah semestinya Nikita Mirzani beradaptasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum ke rutan lagi, mudah-mudahan yang bersangkutan cepat beradaptasi," ujar Rezkinil kepada detikcom, Rabu (26/10/2022).
Diketahui, saat dinyatakan akan ditahan, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis. Ia seakan menuntut keadilan pada dirinya saat itu.
Beberapa kali Nikita Mirzani sempat histeris ketika akan ditahan di Rutan Kejari Serang atas laporan Dito Mahendra ini.
Rezkinil Jusar juga menjelaskan soal dugaan adanya perlakuan khusus terhadap Nikita Mirzani di rutan.
Kata Rezkinil Jusar, perihal itu adalah kewenangan dari pihak rutan.
"Untuk urusan tempat penahanan itu adalah kewenangan rutan ya," tegasnya.
Diketahui, alasan Rezkinil Jusar sempat menjelaskan alasan dilakukannya penahanan kepada Nikita Mirzani. Hal itu agar Nikita Mirzani tidak mengulangi tindak pidana lagi.